TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021) pukul 10.15 Wita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 9 orang saksi, yang semuanya berasal dari Biro Pengadaan Brang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
Kesembilan saksi tersebut, kemudian mengucapkan sumpah yang dibimbing oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino.
Adapun kesembilan saksi yang hadir yaitu, pertama, Andi Salmiati selaku Staf Biro Pengadaan Barang dan jasa Provinsi Sulsel, eks anggita Pokja II.
Kedua, Syamsuriadi selaku Staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, eks anggota Pokja II.
Ketiga, Abdul Muin selaku Staf Biro dan Pengadaan Barang dan Jasa, eks Pokja II.
Keempat Munandar Naim selaku Staf Biro Pengedaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, eks anggota Pokja II.
Kelima, Anshar selaku Staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel, Pokja 7.
Keenam, Yusril selaku Staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa, eks Pokja 7.
Ketujuh, Herman selaku Staf Biro Pengadaan dan Jasa, eks Pokja 7.
Kedelapan, Izal selaku staf Pengadaan Barang dan Jasa, eks Pokja 7.
Kesembilan, Sari Pudjiastuti, selaku mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel (memundurkan diri).
Kesembilan saksi tersebut dicecar dengan 76 pertanyaan oleh JPU, yaitu Zainal Abidin, Ronald Gorontikan, dan Ricky Benindomagas, selama kurang lebih 8 jam.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, eks anggota Pokja II, berjumlah empat orang menjelaskan jika salah satu proyek yang dievaluasi oleh Pokja II yaitu, pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020.
Dengan nilai Rp 15,7 miliar 2020, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.