Tersangka diancaman hukumannya di atas lima tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
Kemudian melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, mengatakan, tersangka akan dititipkan selama 20 hari di Lembaga Pemsyarakatan Klas lIB Polewali Mandar. (tribun-timur.com)