Tribun Pasangkayu

Satu Tersangka Pengadaan Mangrove di Pasangkayu Kembali Dijebloskan ke Penjara

Penulis: Nurhadi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis penahanan tersangka perkara korupsi pengadaan mangrove di tenda darurat Kejati Sulbar.(nurhaditribun).

Tersangka diancaman hukumannya di atas lima tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Kemudian melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, mengatakan, tersangka akan dititipkan selama 20 hari di Lembaga Pemsyarakatan Klas lIB Polewali Mandar. (tribun-timur.com)

Berita Terkini