TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan Tersangka Edy Rahmat hingga 30 hari ke depan.
Mulai (28/5/2021) sampai dengan (26/6/2021) mendatang.
"Perpanjangan penahanan dimaksud, agar Tim Penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Jubir KPK Ali Fikri via pesan WhatsApp Rabu (26/5/2021).
Artinya selama 30 hari ke depan, Tim Penyidik KPK akan melakukan pemanggilan saksi utamanya mereka yang masih mangkir.
Tercatat, ada delapan nama yang mangkir saat pemanggilan KPK.
Delapan nama yang mangkir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya yakni, Petrus Yalim (wiraswasta), Siti Mutia (Swasta), Eka Novianti (Swasta), Abdul Rahman (Swasta), Muhammad Fahmi (swasta), Idham Kadir (Kabiro Umum Setda Sulsel), Idawati (swasta) dan Liestiaty Fachruddin (dosen/istri NA)
Petrus Yalim mangkir saat dijadwalkan diperiksa di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021) lalu.
Siti Mutia dan Eka Noviati juga mangkir saat dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik di Kantor KPK, Senin (29/3/2021).
Abdul Rahman dua kali mangkir, pemanggilan pertama dijadwalkan di Kantor KPK, Selasa (30/3/2021).
Kembali dijadwalkan diperiksa di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Kamis (1/4/2021). Pemanggilam kedua ia mangkir.
Kemudian Muhammad Fahmi mangkir saat dipanggil KPK, Selasa (30/3/2021).
Lalu Kabiro Umum Setda Sulsel Idham Kadir juga mangkir, saat diperiksa Tim Penyidik KPK di Kantornya Jl Kuningan Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Terbaru, Idawati (swasta) dan Liestiaty Fachruddin (dosen/istri NA) yang mangkir.
Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa di Mapolda Sulsel, Senin (24/5/2021). Namun ia tidak memenuhi panggilan.
"Idawati ( Direktur PT Tocipta), tidak hadir dan tanpa konfirmasi," katanya.