TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Nurliamin (40) diringkus polisi, Minggu (23/5/2021) Pukul 05.00 WITA.
Nurliamin adalah pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rubertus Roedjito, mengungkapkan, pelaku ditangkap di Kota Makassar, Sulsel, oleh Teamsus Reskrim Polresta Mamuju.
"Unit Teamsus melakukan pengejaran sampai ke kota Makassar, setelah berkoordinasi dengan Resmob Polres Pelabuhan Makassar, akhirnya kami berhasil menangkap seorang wanita pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di Tapalang,"kata AKP Rubertus Roedjito.
Dikatakan, penangkapan itu berhasil dilakukan atas kejasama Resmob Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
Rubertus menjelaskan, pada Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WITA, korban menginap di rumah tetangga, kemudian kembali ke rumahnya sekitar pukul 04.40 WITA untuk melaksanakan Salat Subuh.
"Setelah selesai melaksanakan Salat Subuh, korban mengemasi pakaiannya, tiba-iba pelaku datang dan memukul dari belakang dan mengenai pelipis korban,"ungkap perwira polisi berpangkat tiga balok itu.
Setalah korban pinsang karena dipukul menggunakan batu bata sebanyak dua kali, pelaku merampas kalung emas yang digunakan korban.
"Korban sempat berterik meminta tolong kepada warga, tapi pelaku sudah melarikan diri,"ujarnya.
Pelaku membawa kabur kalung emas korban sebesara 25 gram.
"Setelah kami menerima laporan pada 22 Mei 2021, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku sampai ke kota Makassar,"tuturnya.
Pelaku adalah tetanggal korban sendiri.
"Pelaku kami tangkap di Pelabuhan Paotere Makassar saat hendak menuju Pulau Pandangan Provinsi Sulawes Selatan,"katanya.
Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu kalung emas dan sebuah liontin dengan berat total 18,7 gram.
"Sebagian emas itu sudah dijual, kami juga mengamankan beberapa pakaian atau baju yang dibeli menggunakan uang hasil dari penjualan emas curiannya,"jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh penyidik di ruang tahanan Reskrim Polresta Mamuju berikut barang buktinya untuk proses hukum lanjutan.
"Modus dan alasan pelaku melakukan pencurian karena terlilit hutang,"pungkasnya. (tribun-timur.com)