TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui informasi terkait progres kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada empat saksi baru yang akan dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik KPK.
"Ada 4 saksi NA (Nurdin Abdullah) terkait TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," katanya via pesan WhatsApp, Senin (24/5/2021).
Keempat saksi ada dua orang karyawan swasta, satu orang wiraswasta dan satu orang dosen.
"Pertama IDAWATI (SWASTA), kedua H HAERUDDIN, SE (WIRASWASTA), ketiga A MAKASSAU (karyawan swasta), keempat LIESTIATY FACHRUDDIN (dosen)," ujarnya.
Di mana keempatnya dijadwalkan diperiksa?
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," jelasnya. (*)