TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang pembelaan Habib Rizieq Shihab, ada banyak alasan HRS harus dibebaskan oleh Majelis Hakim terkait kasus kerumunan Petamburan dan FPI Megamendung.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan atau pledoi bergantian dengan pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis (20/5/2021).
Habib Rizieq Shihab minta Majelis Hakim memutus seadil-adilnya dan mempertimbangkan kasus kerumunan yang melibatkan sejumlah publik figur namun tak ditindak seperti kasusnya.
Ada contoh disebutkan seperti kasus kerumunan yang timbul karena kedatangan Presiden Jokowi. Sejumlah kasus kerumunan yang melibatkan publik figur lain juga disebut-sebut dan dibandingkan dengan kasusnya.
HRS kembali mengikuti sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.
Sidang yang digelar PN Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021) tersebut, juga menggelar pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa oleh MRS.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021), diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Sempat Usap Air Mata
Diketahui MRS sempat menangis ketika membacakan pledoi.
Rizieq mengatakan soal pengasingannya di Arab Saudi dan saat itu tidak bisa pulang ke Indonesia.
Rizieq mengaku tetap berusaha untuk pulang bahkan beberapa kali meminta bantuan kepada badan intelijen dan pihak kerajaan Arab Saudi.
Dirinya menangis saat mengatakan soal Indonesia merupakan negara tercintanya, menjadi tempat berjuang membela agama.
Bahkan dirinya mengaku siap menghadapi risikonya.
"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa dan negara. Apa pun risikonya," katanya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Singgung Tokoh Ahok, Jokowi hingga Artis Raffi Ahmad
Dalam Pledoi yang dibacakannya, Rizieq Shihab juga sempat menyinggung soal aktifitas-aktifitas yang menurutnya juga melanggar protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.
Dirinya bermaksud membandingkan kasus yang menjerat dirinya dengan para pejabat, tokoh, hingga artis di Indonesia yang tidak dilakukan tindak pidana.
Diberitakan Tribunnews, nama-nama tersebut yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jendral TNI (Purn) Moeldoko, hingga Raffi Ahmad.
"Andaikata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat, termasuk semua Tokoh Nasional, mulai dari Artis hingga Pejabat, termasuk Menteri dan Presiden," tutur Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), dikutip dari Tribunnews.
Berikut beberapa kegiatan serta tokoh yang disinggung Rizieq Shihab dalam pledoinya.
1. Habib Luthfi bin Yahya
Disebutkan Rizieq, Habib Luthfi Yahya di Pekalongan sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Pengajian Rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.
"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," sebut Rizieq.
2. Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution
Ada juga nama anak dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
Disebutkannya saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan, dianggap telah melakukan belasan kali pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
3. Ahok dan Raffi Ahmad
Diketahui, Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael pada tanggal 13 Januari 2021.
Hal ini disebut Rizieq Shihab menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
4. Moeldoko
Kegiatan Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat 5 Maret 2021 yang digelar oleh Kepala KSP Moeldoko yang kata Rizieq telah membuat kerumunan dan melanggar prokes.
Bahkan hingga terjadi rusuh bentrok mengganggu Ketertiban Umum di Deli Serdang, Sumut.
5. Presiden Jokowi
Kegiatan Presiden Jokowi pada tanggal 18 Januari 2021 di Kalimantan Selatan, dikatakan Rizieq juga melanggar prokes.
Karena acara tersebut mengundang kerumunan ribuan massa.
Selain itu juga kegiatan Presiden Jokowi pada 23 Februari 2021, di mana memberikan bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.
6. Sandiaga Uno
Rizieq juga turut menyebut kegiatan kerumunan terbaru pada momentum Lebaran 2021, yakni puluhan ribu orang berkerumun di objek wisata Ancol.
Di mana kerumunan tersebut, kata Rizieq, akibat Putusan Pemerintah terkait pelarangan mudik namun wisata tetap dibuka.
"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya.
Lantas, Rizieq Shihab secara tegas menyatakan, jika seluruh kegiatan tersebut adalah benar merupakan pelanggaran protokol kesehatan, maka dapat dikatakan seluruh pihak yang terlibat telah melakukan kejahatan prokes.
Untuk itulah dirinya mempertanyakan kepada sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.
Artikel sudah tayang di Tribun Pekanbaru dengan judul Ada 8 Nama yang Disebut Rizieq Shihab saat Disidang: Mulai Ahok hingga Raffi Ahmad