TRIBUNTIMURWIKI.COM- Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.
Pada perjalanannya, tak semerta-merta jadi sebuah sila yang dikenal hingga saat ini.
Ada sebuah proses yang membuat Pancasila rampung dan memiliki lima sila.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut adalah isi rumusan Pancasila yang diusulkan oleh Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.
Pancasila pertama kali dirumuskan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada 29 Mei - 1 Juni 1945.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Berdasarkan istruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup warga negara untuk bermasyarakat.
Dalam sidang BPUPKI untuk membahas Pancasila tersebut, ada 3 tokoh yang memberikan usulan rumusan dasar negara.
Tokoh-tokoh tersebut adalah Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.