TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belum seminggu tarif baru Jalan Tol Ujung Pandang seksi 1,2 dan 3 Makassar diberlakukan, sudah menuai protes dari penggunanya.
Tak ayal, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memanggil pengelola jalan tol, PT Metro Makassar Network (MMN).
Direktur Utama Metro Makassar Network (MMN), Anwar Toha hadir pada pertemuan di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (10/5/2021).
Usai pertemuan, Plt Gubernur Andi Sudirman mengatakan, pihaknya membahas soal kenaikan tarif jalan tol.
Ia mengatakan, kenaikan tarif merupakan keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Tentu kalau ada masukan dari masyarakat, kita akan mempelajari kembali. Kita sampaikan kepada kementerian agar ada penyesuaian," kata Andi Sudirman di kantornya, Senin siang.
Namun, jika oleh Kementerian tarif tersebut sudah dianggap realistis, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Apalagi pengelola tol juga butuh dan operasional hingga balik modal usai investasi triliunan rupiah.
"Kita lihat juga, kalau memang realistis, kita tidak bisa ubah. Tapi kita coba sampaikan dulu ke Kementerian," katanya.
Seperti diketahui, Tarif baru tersebut berlaku mulai sejak, Sabtu (8/5/2021) pukul 00.00 Wita lalu.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3.
Dengan penyesuaian ini, tarif tol yang baru naik dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Semula golongan I di gerbang Cambaya tarifnya hanya Rp 4.000, per 8 Mei menjadi Rp 10 ribu. Golongan II dan III semula Rp 5.500 kini Rp 14 ribu. Golongan IV dan V Rp 9 ribu menjadi Rp 19 ribu.
Gerbang Ramp Parangloe golongan I semula Rp 9 ribu menjadi 15 ribu, golongan II dan III dari Rp 14 ribu menjadi Rp 22.500. Golongan IV dan V Rp 21.500 menjadi Rp 31.500.
Gerbang Parangloe, golongan I Rp 4.000 menjadi Rp 10 ribu golongan II dan III Rp 5.500 menjadi Rp 14 ribu. Golongan IV dan V dari Rp 9 ribu menjadi Rp 19 ribu.