Idulfitri 1442 H

Bupati Luwu Timur Salat Id Idulfitri di Masjid Babul Khaer Malili

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Luwu Timur, Budiman

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati Luwu Timur, Budiman bakal melaksanakan salat id Idulfitri di Masjid Babul Khaer, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Saya salat Id di Masjid Babul Khair nanti," kata Suami Sufriaty kepada TribunLutim.com, Sabtu (8/5/2021).

Masjid ini lokasinya pas di samping Kantor Desa Puncak Indah.

Pada hari lebaran tahun ini, masyarakat Luwu Timur tidak dianjurkan untuk melaksanakan salat Id di lapangan.

Diberitakan, Budiman berharap pelaksanaan salat id Idulfitri 1442 H/2021 tidak digelar di lapangan.

Masyarakat pun diimbau agar menggunakan masjid sebagai lokasi pelaksanaan salat id Idulfitri nantinya.

"Kita harapkan untuk tidak (salat id) di lapangan ," kata Budiman kepada TribunLutim.com, Kamis (6/5/2021).

"Tetapi menggunakan masjid-masjid, sehingga konsentrasi masyarakat tidak terpusat," ujar Budiman.

Budiman mengatakan sudah ada surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) untuk menjadi pedoman.

"Intinya bagaimana protokol Covid-19 tetap dilaksanakan dalam setiap aktivitas," kata mantan Kepala Bapelitbangda Luwu Timur ini.

Antisipasi penularan Covid-19 masih menjadi konsentrasi Pemkab Luwu Timur untuk terus ditekan penyebarannya.
Jubir Satgas Covid-19 Luwu Timur, Masdin mengatakan sudah ada lima kecamatan yang berstatus zona hijau.

"Zona hijau, Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni, Mangkutana dan Kalaena," kata Masdin kepada TribunLutim.com, Rabu (5/5/2021).

Sementara enam kecamatan lainnya kata Masdin saat ini masih berstatus zona kuning.

"Zona kuning Tomoni Timur, Angkona, Malili, Nuha, Towuti dan Wasuponda," ujar Masdin.

Dalam kasus Covid-19, ada empat istilah yang digunakan yaitu zona hijau, zona merah, zona kuning dan zona hitam.

Zona hijau artinya sebuah wilayah atau daerah sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona.

Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal.

Namun, pada wilayah zona hijau masyarakat tetap perlu untuk meningkatkan jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.

Zona kuning, artinya ada beberapa kasus Covid-19 dengan beberapa penularan lokal.

Pada zona ini, petugas berwenang mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi dan melakukan pengujian, pemantauan maupun isolasi mandiri.

Sementara zona merah, artinya masih ada kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang tinggi.

Status zona merah diperlukan protokol kesehatan yang serius, seperti menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis.
Selain itu, membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.

Sedangkan zona hitam bisa memiliki kasus Covid-19 di wilayah tersebut sudah darurat atau penambahan kasusnya sudah tinggi. (*)

Berita Terkini