Gibran Rakabuming

Saat Pemudik Dilarang Masuk Solo, Tapi Gibran Izinkan Wisatawan Datang, Terminal di Makassar Sepi

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Saat ada larangan mudik, Gibran Rakabuming menerbitkan surat edaran yang mengizinkan wisatawan datang untuk berwisata di Kota Solo atau Surakarta.

"Pengunjung Taman Balekambang yang kita harapkan sekitar Solo dan sekitarnya," terang Sumeh.

Terminal Makassar Sepi

Sementara itu di dua terminal regional di Kota Makassar yaitu Terminal Daya dan Mallengkeri, tidak ada aktivitas transportasi.

Baik layanan bus Antar Kota, Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Terminal PD Terminal Makassar Sumarlin.

Tidak adanya aktifitas transportasi di dua terminal Makassar tersebut setelah adanya larangan mudik.

Selain itu, hal ini juga sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Memuat ketentuan tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 H, dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Aktifitas terminal operasional bus AKAP atau AKDP tidak terlihat, mulai pagi sampai malam ini tidak ada aktifitas bus AKAP dan AKDP. Memang dilarang kan mengacu pada PM 13," ujarnya, Jumat (7/6/2021)

Meski demikian dirinya memastikan operasional PD Terminal tidak akan berhenti.

"Kami ikut aturan yang diberlakukan, tetapi aktifitas kantor berjalan normal, dan pantauan terus di lakukan oleh instansi terkait mengenai operasional terminal," pungkasnya.

Diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. 

Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Halaman
123

Berita Terkini