TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang gadis cantik asal Blora berinisial AW (19) dijual ke pria hidung belang.
Keperawanan gadis polos itu dihargai hanya Rp 10 juta oleh pria yang membayarnya.
AW dijual oleh pria bernama Hendri Yuliansyah (38) dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
Pelaku Hendri menjual keperawanan AW ke pria hidung belang di Yogyakarta.
Rupanya tak cukup.
AW malah terus diminta untuk melayani para pelanggannya.
AW seolah menjadi sapi perah atau ladang uang bagi Hendri.
Diberitakan TribunJogja.com, awal mula AW berkenalan dengan Hendri terjadi pada November 2020.
Perkenalan itu terjadi lewat seorang teman.
Kemudian, Hendri mengajak korban ke Yogyakarta, dan menjual keperawanan si korban dengan imbalan uang Rp 10 juta.
"Dari hasil uang Rp10 juta tersebut, si tersangka mendapat keuntungan Rp 3 juta," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian.
Tak sampai di situ saja, aksi perdagangan orang pun terus dilakukan Hendri, lewat prostitusi online.
Hal ini nekat dilakukan Hendri lantaran kebutuhan untuk melunasi utang.
Hendri membuat akun Twitter dan menamai akun tersebut tawaran jasa mantap-mantap alias open BO.
"Akhirnya, si tersangka mengajak korban ke Surabaya menggunakan kereta api sekitar bulan Desember dan berpindah-pindah hotel," lanjut Oki.
AW dijual ke pria hidung belang, di mana setiap transaksi dihargai Rp 1,5 juta.
Sementara Rp 500 ribu masuk ke kantongnya dan sisanya untuk membayar biaya akomodasi, transportasi, serta upah untuk AW.
Ancam Video Syur Disebarkan
Sementara dikutip dari Surya.co.id, polisi menyebut Hendri mengancam AW agar terus menjual diri melayani pria hidung belang.
Menurut penyelidikan polisi, AW yang notabene korban, mengaku tidak ingin bekerja haram di bawah tekanan Hendri.
Namun Hendri mengancam secara terus menerus akan menyebarkan video syurnya.
Dan ia juga mengancam akan melaporkan pekerjaan AW pada keluarga.
Hal tersebut yang membuat AW tunduk.
AKBP Oki Ahadian, mengungkapkan penangkapan tersangka Hendri berawal saat Unit PPA Polrestabes Surabaya menggelar razia hotel di Surabaya.
Saat penggerebekan dan penangkapan polisi menemukan AW sedang melayani pria hidung belang.
Lalu, AW diamankan beserta Hendri yang tak lain adalah mucikarinya yang saat itu menunggu di luar hotel.
Kini Hendri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Oki.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Surya.co.id/Samsul Arifin) (TribunJogja.com)