Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap

Pengajuan Rehabilitasi Tersangka Narkoba Pejabat dan ASN Pemkot Makassar Belum Dikabulkan

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Narkoba Asisten I Pemkot Makassar Sabri (50), Kabag Pemberdayaan Masyarakat Muh Yarman, Staf (ASN) Syafruddin (44) dan ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Irwan Muladi (49) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, beberapa waktu lalu

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengajuan rehabilistasi oleh empat pejabat dan ASN Pemkot Makassar yang tersandung narkoba, belum dikabulkan.

Hal itu diungkapkan, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP-Sulsel), Andi Suryandis saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021) siang.

Pasalnya, hasil assessment terhadap ke empatnya belum diperoleh.

"Belum ada hasil. Nanti yang reles itu Polrestabes," kata Humas BNNP Sulsel Andis Suryandis saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021) siang.

Sebelumnya, diberitakan empat pejabat dan ASN Pemerintah Kota Makassar yang ditetapkan tersangka kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba mengajukan rehabilitasi.

Keempatnya, Asisten I Pemkot Makassar Sabri (50), Kabag Pemberdayaan Masyarakat Muh Yarman, Staf (ASN) Syafruddin (44) dan ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Irwan Muladi (49).

Hal itu diungkapkan, Kepala Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP) Sulsel, Jamaluddin saat dikonfirmasi tribun, Selasa (4/5/2021) pagi.

"Iya empat orang. Sudah ada (pengajuan rehabilitasinya), ari Rabu di assesmen insyaAllah" kata Jamaluddin.

Jamaluddin, mengatakan ke empatnya berpeluang menjalani rehabilitasi.

Dengan catatan, tidak terlibat dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

"Dia pengguna dan tidak terlibat jaringan atau bandar," ujarnya saat ditanya syarat untuk pengajuan rehabilitasi itu dikabulkan.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto yang sebelumnya dikonfirmasi mengatakan, proses pengajuan rehabilitasi itu diajukan oleh masing-masing keluarga tersangka.

"Jadi nanti kami bermohon juga ke BNN. Nanti di BNN itu ada CAT namanya, jadi itu dari kejaksaan ada, dari kepolisian ada, dari BNNnya ada (untuk) dirumuskan dulu apakah bisa (direhabilitasi). Kalau bisa, kami bawa ke sana (BNNP)," kata Yudi ditemui, Rabu (28/4/2021) siang.

Jika nantinya permohonan rehabilitasi itu dikabulkan lanjut Yudi, proses hukum terhadap ke empatnya akan tetap berjalan hingga ke pengadilan.

"Kasusnya tetap berlanjut sampai ke kejaksaan sampai ke pengadilan," tegas Yudi.

Sebelumnya, diberitakan, ke empat pejabat dan ASN itu ditetapkan tersangka kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Penetapan ke empatnya sebagai tersangka, setelah polisi mengantongi hasil tes urine dari Laboratorium Forensik.

"Empat ASN yang kami tangkap pada hari Jumat, lanjut pemeriksaan dari hasil Labfor (Laboratorium Forensik) yang sudah kami ambil, bahwasanya ke empat Tsk (tersangka) tersebut untuk urine semuanya positif metamfetamin," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Trianto saat ditemui di kantornya, Rabu (28/4/2021) siang.

Selain hasil tes urine dari keempatnya, Yudi mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan hasil pemeriksaan barang bukti dua saset berisi kristal bening diduga sabu.

"Dan untuk sabu dua saset, yang satu itu berat bersihnya 0,5 (gram) positi metamfetamin, yang satu lagi 4,9 (gram) berat bersihnya itu positif mentafetamin," ujarnya.

Dari hasi tes urine dan barang bukti itu, kata Yudi, pihaknya pun meningkatkan status keempatnya dari saksi menjadi tersangka pengguna narkotika.

"Sehingga, dari penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan dan statusnya menjadi tersangka," beber Yudi.

Ke empatnya pun dijerat dengan tiga pasal pada Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak main-main, ketiga pasal yang diterapkan polisi itu dapat menjerat keempatnya dengan kurungan 12 tahun penjara.

"Pasal 112 atau 114, 127, 132. Ancamannya empat sampai 12 tahun (penjara)," tegas AKBP Yudi.

Ke empat oknum ASN itu ditangkap Tim Narkoba Polrestabes Makassar, pada Jumat 23 April 2021.

Orang yang pertama ditangkap adalah Syafruddin, saat baru saja mengambil dua saset sabu di sekitaran Jl Pampang, Makassar.

Syafruddin yang ditangkap Tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar, pun diinterogasi.

Hasilnya, ia bernyanyi lalu menyebut nama tiga lainnya, Sabri, Muh Yarman dan Irwan Muladi.

Ketiganya (Sabri, Muh Yarman dan Irwan Muladi) dari pengakuan Syafruddin ke polisi, adalah pemesan barang haram itu.

Atas pengakuan Syafruddin, Tim Elang pun menjemput Sabri, Muh Yarman dan Irwan Muladi di rumah masing-masing.(Tribun-Timur/Muslimin Emba)

Berita Terkini