Tribun Bantaeng

Oknum Polisi di Bantaeng Nyabu, Ditangkap Bareng Pengedar Dalam Kamar

Penulis: Achmad Nasution
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba (shutterstock)

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Oknum polisi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan diringkus karena terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Oknum polisi inisial A (33) diketahui bertugas di Mapolres Bantaeng.

A ditangkap di dalam kamar H (36) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jl Tinumbu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 22.53 Wita.

"Tim menemukan H bersama A, di dalam Kamar sambil tidur-tidur," kata Paur Humas Polres, Bantaeng, AIPTU Syamsuddin Latif kepada TribunBantaeng.com, Senin (3/5/2021).

Dijelaskan, Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng awalnya bergerak untuk meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika inisial R (20).

R ditangkap disebuah pondok di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu," ujarnya.

Satu paket sabu itu didapatkan R dari H.

Dari informasi itu, Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng langsung mendatangi rumah H.

Ketika tiba dan dilakukan penggeledahan saat itulah oknum polisi A ditemukan bersama H.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik H berupa tiga lembar saset bekas sabu, lima biji korek gas.

Dua potongan pireks kaca, tiga batang sendok sabu dari pipet air mineral.

Kemudian, tiga batang pipet bentuk L sambungan botol bong, satu batang pipet biasa, dan uang tunai Rp 410 ribu.

"Hasil interogasi penyidik yang dituangkan dalam BAP, H menyampaikan bahwa A datang ke rumahnya sesaat setelah R datang membeli," jelasnya.

Selain itu, H mengaku bahwa dia mengenal A sejak tahun 2020. Dan tidak pernah menggunakan narkoba saat sedang bersama dengan A karena menghargai profesi A sebagai personel Polri.

Namun, itu semua dibantah dari hasil pemeriksaan urine A yang positif.

"Dari hasil pemeriksaan urine secara laboratoris pada Labfor Makassar diketahui urine A positif mengandung Methamfetamina Narkotika golongan 1," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Berita Terkini