Tunjangan Hari Raya

Kapan THR PNS dan Pensiunan Akan Cair dan Berapa Besarannya? Simak Penjelasannya

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana
Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000

Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000. (*)

Berita Terkini