Tribun Makassar

Sabri Cs Masih Ditahan di Polrestabes, Danny Pomanto Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto (tengah) saat melakukan konfrensi pers penangkapan 4 terduga kasus Narkoba, di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ke-empat oknum ASN yang terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba.

Salah satu dari keempat ASN tersebut adalah Sabri yang menjabat sebagai asisten I Pemkot Makassar.

Menurut Danny hal ini sudah sesuai aturan yang berlaku.

Yaitu bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana khusus seperti korupsi dan narkoba.

Hal itu dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak (Bantuan Hukum). Ini urusan pribadi. Masa orang narkoba mau dibela. Korupsi dan narkoba itu tidak dibela," ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Danny menilai, kasus hukum yang menjerat bawahannya itu menjadi risiko pribadi. 

Pihaknya berharap kasus tersebut menjadi pelajar seluruh jajarannya.

"Ini tidak ada hubungannya dengan urusan kerja. Semua yang menyangkut pembelaan itu kalau ada urusan kerja," katanya.

Pemkot juga belum mengambil sikap terkait sanksi yang diberikan. Sebab masih menunggu adanya putusan dari penyidik kepolisian.

"Pasti ada (sanksi). Tapi kita menunggu dulu tindakan hukum kepegawaiannya. Kalau dia tersangka berarti diberhentikan dari jabatannya," jelasnya.

Danny pun menjelaskan, baru akan menunjuk Plh jika Sabri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tunggu dulu statusnya, kalau sudah tersangka baru bisa kita berhentikan sementara," tutupnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, hasil labfor hingga saat ini belum keluar. 

Sehingga pihaknya belum bisa menetapkan tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini