Tribun Bone

Aniaya Warga Mattoanging, Empat Pemuda di Desa Lamuru Bone Ditangkap Polisi

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat pelaku saat diamankan di Mapolsek Tellu Siattinge

TRIBUNBONE.COM, TELLU SIATTINGE - Empat pemuda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa mendekam di sel tahanan polisi, Minggu (25/4/2021).

Keempat pemuda tersebut inisial PR (20), KI (21), RA (18) dan AS (18). Mereka merupakan warga Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Korbannya inisial JM (21) warga Dusun Kajuara, Desa Mattoanging, Kecamatan Tellu Siattinge.

"Sabtu kemarin, kita telah amankan empat pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban JM," katanya.

Dia menuturkan, aksi penganiayaan terjadi di Dusun Kajuara, Desa Mattoanging pada Selasa (20/4/2021) pukul 02.30 Wita.

Waktu itu, korban sementara duduk-duduk di depan rumahnya bersama teman-temannya.

Namun tiba-tiba datang rombongan pemuda dari Desa Lamuru.

Mereka kemudian bertanya apa ada anak muda yang kau bawah ke Desa Lamuru.

Korban JM lalu menjawab tidak ada. Lalu beberapa pemuda dari Desa Lamuru mendekati korban dan memukulnya menggunakan tangan.

"Korban yang sedang nongkrong didatangi pemuda Desa Lamuru. Korban ditanya, apa ada anak-anak muda yang kau bawah ke Desa Lamuru. Dijawablah sama korban, tidak ada. Tapi korban lalu dipukul oleh beberapa pemuda yang mendatanginya," tutur Ardy.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar. JM tak terima atas perbuatan pelaku dan melapor ke kantor polisi.

"Korban alami luka memar d bagian mata sebelah kiri," sebutnya.

Para pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tellu Siattinge guna proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi juga berhasil mengamankan tiga pemuda asal Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat yang hampir bertikai pada Sabtu (24/4/2021) pukul 18.00 Wita.

Ketiganya hampir bertiga gara-gara knalpot motor. Ketiganya diamanakan sementara di Mapolres Bone guna dilakukan pembinaan.

Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Berita Terkini