Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1)
jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Tak Terima Eks Kekasih Pacaran Lagi
Pelaku yang menyebarluaskan foto tanpa busana seorang mahasiswi yang tak lain adalah mantan kekasihnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini ia ditahan di sel tahanan Mapolres Simeulue, setelah diciduk oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Simeulue.
Kepada penyidik, tersangka Fir, mengakui perbuatannya lantaran tak terima mantan kekasihnya itu, MDN (24), yang kini berstatus mahasiswi berpacaran dengan orang lain.
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, bahwa antara Fir dan MDN telah berpacaran selama hampir 10 tahun.
Kemudian, sebelum menyebarluaskan foto tanpa busana, tersangka pun awalnya turut meminta uang dengan paksa hingga jutaan rupiah, sebagai uang pengganti saat mereka masih pacaran.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, kepada Serambinews.com, Kamis (22/4/2021) menyatakan bahwa tersangka yang telah mengakui perbuatannya itu akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang pornografi dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya itu paling lama 12 tahun untuk pornografi dan ITE-nya paling lama 6 tahun," pungkas Iptu Muhammad Rizal yang memimpin langsung saat penangkapan tersangka di Kecamatan Teupah Selatan.
Peristiwa Serupa
Pemuda Sebarkan Foto Bugil Kekasihnya
Seorang pemuda berinisial YD (19) nekat menyebarkan foto tanpa busana kekasihya sendiri, AU (19) di media sosial (medsos).
Perbuatan itu dilakukan lantaran korban tak memberikan pulsa senilai Rp 100 ribu pada pelaku.
Pelaku merupakan warga Bener Meriah, Aceh.