Zakat Fitrah

Lafadz Niat Zakat Fitrah, Waktu Tepat dan Hukum Tak Membayarnya di Bulan Ramadhan

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Ini Lafadz Niat Zakat Fitrah, Waktu Tepat dan Hukum Tak Membayarnya di Bulan Ramadhan

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini lafadz Niat Zakat Fitrah yang wajib dibayarkan di bulan Ramadhan ini.

Berikut ini waktu tepat serta hukum tak membayarnya sebelum lebaran Idul Fitri.

Diketahui, Zakat Fitra merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Dikutip dari zakat.or.id, para ulama bersepakat bahwa Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim).

Dikutip tribuntimur dari Tribunnews.com Majekis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah dalam laman tarjih.or.od menjelaskan bahwa Zakat Fitrah bertujuan untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa.

Selain itu, dimaksudkan pula untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri sehingga juga bisa marayakan Idul Fitri tanpa khawatir kekurangan makanan.

Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg.

Waktu Teoat Bayar Zakat

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan bahwa waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni:

- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.

- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawa. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri

- Waktu haram, yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Halaman
1234

Berita Terkini