TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Kelurahan Pandang di Jalan Abdullah Dg Sirua, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, diduga sudah dikuasai oleh pihak ketiga.
Sebab, terdapat pengusulan dana di APBD Perubahan Tahun 2020 dari pihak Kecamatan Panakukang, sebesar Rp100 juta, untuk biaya sewa kantor Lurah Pandang.
Sehingga bisa disimpulkan jika Kantor Lurah Pandang, bukan lagi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, Kantor Lurah Pandang tidak boleh dipindahtangankan.
Alasannya, karena masuk dalam catatan aset Pemkot Makassar.
"Itu masuk dalam aset Pemkot Makassar, karena tercatat di KIB Aset Pemerintah Kota," ujarnya, Minggu (18/4/2021)
Anehnya, kata Helmy pada APBD Perubahan Tahun 2020 lalu, ada pengusulan pembayaran sewa kantor lurah tersebut. Bahkan masuk dalam DPA Kecamatan Panakukkang.
Hanya saja, pada saat itu pencairan anggaran batal.
Alasannya, karena ada persoalan dokumen yang sempat terlambat diterima oleh pihak BPKAD Makassar.
"Pada saat akhir sebelum final keputusan pembahasan masuk anggarannya, memang di awal tidak ada, tapi pas ketok palu ada masuk, tetapi batal cair," jelasnya
Ia pun menduga, Pemerintah Kecamatan yang telah mengusulkan hal tersebut.
Pasalnya tidak ada anggaran yang bisa terproses tanpa adanya usulan pihak terkait.
Bahkan katanya, diduga ada oknum yang meminta agar Kantor Lurah Pandang segera dikosongkan.
Menanggapi hal ini, Camat Panakukkang, Muh Thahir Rasyid, mengaku belum mendengar informasi mengenai persoalan tersebut.
Menurut Thahir, Kantor Lurah Pandang masuk dalam salah satu daftar aset milik Pemerintah Kota Makassar dan tercatat dalam KIB C di Kelurahan.