Tribun Luwu Utara

7 Jabatan Administrasi di Pemkab Luwu Utara yang Berpeluang Tidak Dialihkan ke Fungsional

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Organiasi Setda Luwu Utara, Muhammad Hadi.

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah tengah melakukan identifikasi jabatan administrasi pengawas yang akan disetarakan ke jabatan fungsional.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemda Luwu Utara.

Sebagai upaya pemerintah pusat menciptakan birokrasi yang dinamis dan agile (lincah).

Mewujudkan ASN yang profesional, mendorong efektivitas, dan efisiensi kinerja serta mempercepat sistem kerja birokrasi.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Luwu Utara, Muhammad Hadi, mengatakan, pihaknya akan menjadwal seluruh perangkat daerah.

Untuk melakukan proses identifikasi jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

"Ini (identifikasi) segera kita lakukan karena pada mingggu IIIĀ April 2021, akan dilakukan validasi di tingkat provinsi sebelum dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan pada minggu IV April 2021," jelas Hadi, Rabu (14/4/2021).

Hadi menyebutkan, dalam penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, ada tujuh jabatan berpotensi tidak dialihkan ke jabatan fungsional.

Yaitu jabatan pengawas (Eselon IV) di seluruh kecamatan dan kelurahan.

Jabatan pengawas pada UPTD (Ka UPTD dan KTU).

Jabatan pengawas pada perangkat daerah yang mengurusi umum (Kasubag Umum dan Kepegawaian).

Jabatan pengawas pada bagian pengadaan barang dan jasa yang tugas dan fungsinya terkait langsung dengan pengadaan barang dan jasa (Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa).

Berikutnya jabatan pengawas pada bagian umum yang mengurusi tata usaha (Kasubag Tata Usaha Pimpinan, Setda, Staf Ahli dan Kepegawaian) dan jabatan yang mengurusi rumah tangga (Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan).

Jabatan pengawas pada bagian umum dan keuangan Sekretariat DPRD yang mengurusi tata usaha (Kasubag Tata Usaha dan Kepegawain).

Jabatan yang mengurusi rumah tangga (Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga) serta jabatan pengawas pada bagian dukungan fungsi hukum dan persidangan Sekretariat DPRD yang mengurusi protokol (Kasubag Humas dan Protokol).

Serta jabatan pengawas pada bagian protokol dan komunikasi pimpinan yang tugas dan fungsinya terkait langsung dengan keprotokoleran (Kasubag Protokol).

Hadi menambahkan, setelah proses identifikasi di tingkat kabupaten, validasi di tingkat provinsi sampai kepada pemberian persetujuan hasil identifikasi oleh Kemendagri.

Maka paling lambat Minggu IV Juni 2021 pelantikan jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi akan dilakukan.

"Penyederhanaan birokrasi melelalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional hanya sekali dilakukan secara serentak di jajaran pemda kabupaten/kota," tandas Hadi.

Berita Terkini