Sidang pertama gugatan ini akan berlangsung pada 20 April 2021 mendatang pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, kubu Moeldoko dan DPP Demokrat mengklaim AD/ART partai pilihan masing-masing sebagai dokumen yang sah.
DPP Demokrat di bawah AHY menyebut AD/ART yang sah adalah versi tahun 2020. Kemenhumham telah mengesahkan AD/ART ini.
Sementara, kubu Moeldoko menilai AD/ART yang sah adalah versi tahun 2005.
Menkumham Yasonna Laoly belakangan memutuskan AD/ART Partai Demokrat yang sah adalah versi tahun 2020.
Dokumen yang diajukan kubu Moeldoko dianggap tak sah karena tidak dilengkapi susunan DPD/DPC dan mandat dari ketua DPD serta DPC.