Di sisi lain, pengusaha yang tidak mampu membayar THR wajib memberikan laporan internal keuangan transparan.
Ida menambahkan, kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagaamnaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Saat ini kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultai Dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021 di pusat.
Satgas ini perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR 2021, Ini Jadwal Pencairannya"