THR 2021

Jadwal Pencairan THR 2021, Jika Telat Pengusaha Didenda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pengusaha wajib melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh, atau tanpa dicicil.

Di sisi lain, pengusaha yang tidak mampu membayar THR wajib memberikan laporan internal keuangan transparan.

Ida menambahkan, kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagaamnaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Saat ini kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultai Dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021 di pusat.

Satgas ini perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR 2021, Ini Jadwal Pencairannya"

Berita Terkini