Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
Namun, bila tetap tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan akan dikenakan denda.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan perusahaan atau pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh.
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021