Pemerkosaan di Luwu

Dirudapaksa Enam Pria, Gadis 19 Tahun Asal Bua Juga Diancam Akan Dibunuh

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Fahrizal Syam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rudapaksa gadis usia 18 tahun di Luwu, Sulsel.

TG kemudian membawa korban ke rumah salah satu rekannya di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua.

Setibanya di sana, TG mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Lalu menjalankan aksinya menggauli korban.

Setelah puas, TG menyerahkan korban kepada lima rekannya yang telah menunggu di luar kamar.

Lima orang itu kemudian secara bergantian menodai korban.

Pada Rabu (7/9/2021) korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bua.

Tak butuh waktu lama, empat pelaku sudah ditangkap dan dua masih buron.

Mereka yang ditangkap adalah TG (18), AT (24), MI (25), dan FI (22).

Sementara yang masih buron adalah IP dan FE.

"Empat yang sidah ditangkap, sedang dua lainnya masih buron," katanya.

Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam dijeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Yang ditangkap sudah ditahanan di sel Polsek Bua," tutup Faisal. 

Berita Terkini