TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkritisi pemakaian kata 'dungu' dan 'pandir' saat sidang terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat 26 Maret 2021.
Kata dungu' dan 'pandir' digunakan tim kuasa hukum tRizieq Shihab saat membacakan eksepsi di depan majelis hakim.
Bagi JPU, penggunaan kata seperti 'dungu' dan 'pandir' bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.
“Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik, dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Selain itu, Jaksa juga bersikeras bahwa mereka berpengalaman di bidang hukum selama puluhan tahun.
“Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, dan tidak mengerti,” kata JPU.
“Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata Strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya,” imbuh Jaksa.
Jaksa menyatakan, pihaknya menyayangkan sikap Rizieq Shihab yang merendahkan orang lain dengan kata-kata yang tidak pantas.
“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program-program revolusi akhlaknya,” ucap jaksa.
Sebelumnya pada sidang pembacaan eksepsi, Rizieq Shihab menyebut para jaksa dengan sebutan dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.
Dengan sebutan itu, kemudian Rizieq Shihab mengatakan Jaksa mencoba menyebarkan hoaks dan fitnah.
“Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah,” demikian bunyi eksepsi Rizieq.
Eksespsi Riziiq dinilai tidak tepat
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab yang menyebut kepolisian dan kejaksaan melakukan kriminalisasi pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak tepat.
JPU menilai eksepsi Rizieq itu hanya menonjolkan kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.