Partai Demokrat

Jhoni Allen Marbun Cs Mangkir di Sidang Gugatan, Kubu AHY: Mereka Tak Punya Bukti Legal

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moeldoko dan AHY

TRIBUNTIMUR.COM - Sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yuhdoyno (AHY) terhadap 10 mantan kader, berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

AHY menggugat 10 mantan kader yakni, Jhoni Allen Marbun, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, dan Boyke Novrizon.

Kuasa Hukum AHY, Donal Fariz mengatakan, pada sidang tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan karena para tergugat tidak hadir dalam sidang.

Donal juga menduga ketidakhadiran Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawannya karena tidak mampu menunjukkan bukti legalitas mereka.

"Persidangan kemudian diundur ke 13 April 2021, ini disebabkan karena ketidakhadiran pihak termohon maupun kuasa hukumnya. Bagi kami selaku kuasa hukum ini adalah bentuk mereka tidak menghormati proses hukum yang berlangsung," ujar Donal.

"Bahkan lebih daripada itu, bagi kami ini semakin menegaskan mereka tidak mampu menunjukkan bukti-bukti legalitas mereka dan berdebat di depan hukum," lanjut dia.

Menurutnya, ketidaksiapan kubu Moeldoko untuk saling adu bukti hingga adu argumentasi terlihat dari ketidakhadiran mereka dalam sidang.

Andaikan para tergugat kembali mangkir dalam sidang selanjutnya, Donal menyerahkan kepada hukum acara yang berlaku dan keputusan dari majelis hakim.

Lebih lanjut, dia mengatakan para tergugat dalam hal ini tidak akan mampu berkelit menghadapi proses hukum.

"Tetapi kemana pun mereka buying time, ke manapun mereka akan berkelit, proses hukum di Pengadilan Negeri Jakpus terus dan pasti akan berjalan dan kami Partai Demokrat bersama kuasa hukum sangat siap dalam waktu kapanpun dan dalam proses apapun untuk menghadapi proses hukum yang berjalan," katanya.

Poin-poin Gugatan AHY

Berikut petitum gugatan Demokrat kubu AHY:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman
12

Berita Terkini