Tribun Parepare

Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Sidrap Ini Tipu Emak-emak di Parepare

Penulis: Darullah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suriadi (41) diringkus Polisi pasca melakukan tindak penipuan terhadap salah satu warga

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Warga Kulo, Kabupaten Sidrap, Suriadi ditangkap polisi setelah menipu seorang emak-emak di Parepare.

Aksi penipuan yang dilakukan Suriadi yaitu berpura-pura bisa menggandakan uang.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, saat menjalankan aksinya pelaku meminjam perhiasan milik korban.

Perhiasan yang dipinjam kemudian dimasukkan ke dalam tas untuk digabungkan dengan mustika pelaku, kemudian berpura-pura untuk mendoakannya.

Kemudian tas itulah yang ditukarkan dengan tas yang sama. Namun tas yang diberikan korban tidak lagi berisi emas.

"Yang mana tas yang diberikan kepada korban berisi gulungan kertas, bukan lagi perhiasan milik korban," kata Asian Sihombing, Kamis (25/3/2021).

Pelaku melancarkan aksinya bersama tiga orang temannya.

Pada saat menemui calon korban, ia meminta untuk dicarikan tempat penyaluran sumbangan kepada masyarakat tidak mampu.

"Saat korban menemani pelaku, di sinilah pelaku bersama tiga orang temannya mengelabui korban dengan modus salah satu pelaku mengaku sebagai orang pintar yang bisa menggandakan uang korban," paparnya.

Pelaku ditangkap pada saat menghadiri acara kerabatnya di Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

"Pelaku ditangkap pada saat berada di pesta pernikahan kerabatnya di Sidrap," ungkap Iptu Asian Sihombing.

Dari kejadian tersebut, kerugian korban mencapai Rp 33 juta lebih.

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapaun UU yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal empat tahun penjara.

Sementara 3 rekan pelaku yang nerinisial MN, RD dan AM, masih dalam pencarian.

Laporan wartawan Tribunparepare.com, Darullah, @uul_darullah.

Berita Terkini