Moeldoko Dalam Masalah, Harus Berurusan Ombudsman RI Setelah Dilaporkan AHY Soal Ini

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moeldoko dan AHY- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam masalah, harus berurusan Ombudsman RI setelah dilaporkan AHY.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam masalah. Ia harus berurusan lagi dengan Ombudsman RI.

DPP Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono melaporkan Moeldoko ke Ombudsman RI.

Deputi Hukum dan Perundang-Undangan DPP Partai Demokrat Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan menggunakan wewenang untuk tujuan lain, yakni secara langsung terlibat dalam kegiatan politik.

Salah satunya yakni kehadiran Moeldoko pada kegiatan KLB Partai Demokrat kontra AHY di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

"Kami harap ini adalah salah bentuk jalan kita untuk mencari keadilan dan untuk membuka tabir kebenaran," ujar Ahmad di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Selain Ahmad, perwakilan DPP Partai Demokrat kubu AHY lainnya yang ikut memberikan laporan ke Ombudsman yakni Taufiqurrahman dan I Parulian Gultom.

Mereka menyerahkan laporan tersebut melalui staf resepsionis Ombudsman.

Dokumen pengaduan dugaan maladministrasi yang dilakukan Moeldoko itu berisi surat laporan, surat keberatan kepada KSP Moeldoko, susunan pengurus, SK Kemenkumham, AD/ART Partai Demokrat dan rekaman video terkait pertemuan di Sibolangit, Sumatera Utara.

Sementara itu, Taufiqurrahman mengharapkan laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

"Contoh kecil ketika dia (Moeldoko) menerima telepon dan menyatakan diri sebagai Ketum, kami duga itu masih jam kerja, jam operasional kantor, itu sedikit saja, kira-kira apa yang jadi isi dari substansi laporan kami," ujar Taufiqurrahman.

Kubu AHY Sebut Marzuki Alie Sudah Sadar

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ihwal pemecatan tujuh mantan kader Demokrat pada akhir Februari 2021 lalu.

Kabar pencabutan gugatan tersebut tentu disambut baik oleh Partai Demokrat pro-AHY.

Kepada Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, pihaknya menduga sejak awal kedudukan hukum laporan itu memang lemah.

"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Herzaky, Selasa (23/3) kemarin.

Halaman
123

Berita Terkini