Maka Pemerintah Kota Makassar Menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH), sebesar 50% dan Work Form Office (WFO) sebesar 50%, dengan melakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
2. Melakukan kegiatan ajar mengajar daring atau online.
3. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: a. Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50%, dan untuk layanan melalui pesan antar tetao diizinkan, sesuai dengan jam oprasional restoran, dengan menerapkak protokol kesehatan yang lebih ketat.
b. Pembatasan jam oprasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 Wita, dengan penerapan protokol kesehatan, yang lebih ketat.
4. Mengizinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Mengizinkan tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
7. Camat/Lurah mengaktifkan posko Covid-19 di wilayah masing-masing.