Tribun Bulukumba

BPK Temukan Kerugian Negara Rp13,4 Miliar dari Kasus BOK Dinkes Bulukumba

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali.

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba 2019.

Oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Maret 2021 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.

Hanya saja, identitas tersangka masih enggan dibeberkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba.

"Kalau namanya mungkin setelah dilakukan penahanan baru kita sampaikan, yang jelas ASN," jelas Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali.

Ali membeberkan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dari total anggaran kurang lebih Rp17 miliar.

Jumlah kerugian negara tersebut lebih banyak dari hasil temuan penyidik yakni sebesar Rp9,6 miliar.

"Temuan kita kan Rp9,6 miliar. Setelah dilakukan audit BPK, itu di 2019 Rp11,7 miliar. Dan ada juga 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu ada Rp1,7 miliar," jelasnya, Selasa (9/3/2021).

Ali mengaku, bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kembali bakal bertambah.

Pihaknya, kembali bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkini