KLB Demokrat

Kenapa Harus Ada KLB dan AHY Dikudeta dari Ketum Partai Demokrat? Deretan Penyebab

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat versi kontra AHY, Moeldoko dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (kiri dan kanan).

"Perihal kemudian kenapa harus AHY yang jadi ketua partai, waktu itu kan kader Demokrat yang pilih," jelas dia.

Ia menyayangkan konflik Partai Demokrat yang kian membesar, dengan posisinya sebagai oposisi.

"Barang langka ini di Indonesia. Kalau Demokrat pecah, tinggal PKS saja, oposisinya semakin sedikit. Ini menurut saya sangat disayangkan," ujar Hendri.

Hendri berharap, Partai Demokrat segera menyelesaikan konflik tersebut.

Jika konflik masih terus memanas hingga menjelang 2024, elektabilitas Partai Demokrat otomatis akan turun drastis.

Sebelumnya diberitakan, pasca KLB Demokrat, kedua kubu saling klaim.

Kubu AHY menyatakan, mereka tetap satu komando di bawah Agus Harimurti Yudhoyono.

Kader Partai Demokrat di Sumatera Barat beramai-ramai membuat surat pernyataan yang menegaskan tetap memberikan dukungan penuh kepada AHY.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB mengeklaim KLB Partai Demokrat konstitusional.

"KLB ini adalah konstitusional seperti yang tertuang dalam AD/ART," kata Moeldoko saat berpidato di lokasi KLB, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Bermasalah jika didaftarkan ke Kemenkumham

Polemik internal Partai Demokrat dinilai akan menjadi masalah hukum jika Partai Demokrat yang kontra dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono mendaftarkan kepengurusan baru Demokrat berdasarkan hasil KLB ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, Sabtu (6/3/2021).

Mahfud MD mengatakan, pemerintah sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah melarang adanya KLB atau musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).

Halaman
123

Berita Terkini