"Jadi pada sat ketemu di parkiran swalaya, (pisaunya) sudah disiapkan, sudah direncanakan oleh pelaku untuk melakukan suatu tindakan penganiayaan," ungkap Kompol Edy.
Kompol Edy pun menyimpulkan motif pembunuhan itu dilarang belakangi sakit hati.
Pasalnya kata dia, korban Ari sempat menyajikan bakal menikahi Aisyah, namun menghindar.
"Motifnya itu, karena sudah berpacaran tujuh bulan, satu bulan terakhir ini sudah sulit dihubungi," ungkapnya.
Terpisah, Aisyah mengaku jengkel lantaran ditinggal saat sedang hamil.
Pengakuan itu diungkapkan Aisyah saat diinterogasi di Posko Resmob Polsek Panakukkang.
"Sakit hatika karena mauka natinggalkan setelah tahu bilang hamilka," kata Aisyah.
Lebih jauh Aisyah mengaku bertemu dengan Ari di wisma memang hanya bertujuan untuk melakukan penikaman.
"Karena tidak Adami perasaanku sama dia (Ari)," ujar Aisyah kepada polisi.
Akibat perbuatannya, Aisyah dijerat pasal 338 KUHP Juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.