Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Said Didu Sentil PDIP soal Korupsi Nurdin Abdullah? Rusak karena Bergabung ke Kolam Sang Juara
Kasus korupsi yang menyandung mantan Bupati Kabupaten Banteng dua periode ini mendapat reaksi dari Muhammad Said Didu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Dr Ir HM Nurdin Abullah MAgr jadi tersangka kasus korupsi.
Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers pada Minggu (28/2/2021) dinihari tadi.
Kasus korupsi yang menyandung mantan Bupati Kabupaten Banteng dua periode ini mendapat reaksi dari Muhammad Said Didu.
Said Didu secara terbuka menyampaikan bahwa dia kagum dengan Nurdin Abdullah.
Baca juga: Bukannya Balik ke Makassar Jumpa Pers, Nurdin Abdullah Malah Tersangka & Ditahan, Reaksi Keluarga
Baca juga: Nurdin Abdullah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Danny Pomanto: Kita Doakan Beliau
Ia menyampaikan bahwa dirinya sempat ke Bantaeng untuk belajar saat masih dipimpin Nurdin Abdullah.
“Dulu saya kagum sama beliau, saya pernah datang ke Bantaeng saat sebagai bupati untuk ‘belajar’,” tulis Said Didu di akun twitter-nya, @msaid_didu pada Minggu, 28 Februari 2021.
Said Didu lalu menyinggung terkait siapa yang merusak sosok Nurdin Abdullah hingga terjerumus kasus korupsi seperti sekarang.
“Siapa yang merusak beliau? Apa karena bergabung ke dalam kolam sang juara?” lanjutnya.
Said Didu tidak menyebut siapa atau apa yang ia maksud dengan ‘kolam sang juara.’
Namun, dalam cuitan tersebut, ia juga membagikan sebuah tautan artikel yang memberitakan respons Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait ditangkapnya Nurdin Abdullah.
Judul artikel tersebut yakni ‘Ketua PDIP Kaget dan Tak Percaya Nurdin Abdullah Ditangkap kpk.’
Di kolom komentar cuitan tersebut juga terdapat warganet yang mengasumsikan bahwa yang dimaksud Said Didu adalah PDIP.
“Di kolam PDIP. Malaikat sekalipun wajib jadi maling. Setorannya luar biasa,” balas @omar2000nur.

POINTERS KONFERENSI PERS
Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji dan Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021