Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Nurdin Abdullah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Danny Pomanto: Kita Doakan Beliau
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto meminta mendoakan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) untuk tetap tabah atas kasus dugaan korupsi yang menimpanya.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto meminta mendoakan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) untuk tetap tabah atas kasus dugaan korupsi yang menimpanya.
Menurut Danny, hal ini juga bisa menjadi pelajaran untuk semua pemimpin yang ada di Sulsel.
"Pertama pak NA itu pemimpin sulsel. Kita mendoakan beliau agar kuat menghadapi ini," ujar ujar Danny, Minggu (28/2/2021).
"Saya kira kita rakyat Makassar mendoakan beliau, agar tabah menghadapi ini dan ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua," ujar Danny.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah MAgr ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan dijemput rombongan KPK pada pada Sabtu 27 Fabruari 2021 Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Status hukum Nurdin Abdullah (NA) disampaikan KPK dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021).
Dalam konferensi pers tersebut Nurdin Abdullah menggunakan rompi tahanan KPK.
Dalam OTT tersebut KPK menangkap enam orang. Namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima, serta Agung Sucipto sebagai pihak pemberi.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan