TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) menanggapi kasus Penembakan Cengkareng oleh Bripka Cornelius Siahaan, oknum anggota Polsek Kalideres, Polres Jakarta Barat.
Dikutip dari kompolnas.go.id, Penembakan Cengkareng menewaskan satu anggota TNI AD di RM kafe, RT 12/RW04 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).
“Kompolnas sangat menyesalkan terjadinya penembakan oknum polisi yang mengakibatkan hilangnya nyawa 3 orang dan melukai 1 orang. Kompolnas mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban,”ungkap Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Profil Bripka Cornelius Siahaan Meninggalkan Istri dan Anak Jika Dipenjara dan Dipecat dari Polri
Poengky menegaskan, Kompolnas mengawasi proses pemeriksaan kasus dan mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku.
Pengawasan itu, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan, Bripka Cornelius Siahaan, dengan pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik.
“Kompolnas berharap, penyidik Propam dalam hal ini Bid Propam Polda Metro Jaya, agar didalami apakah pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba? Kompolnas juga berharap ditelusuri penyalahgunaan senjata apinya,”pintanya.
Poengky menuturkan jika Bripka Cornelius Siahaan tidak sedang bertugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan.
“Sehingga selain dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Bripka Cornelius Siahaan juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api. Dan jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras/ narkoba,” tegasnya.
Poengky mengatakan, Kompolnas juga berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala.
“Pengawasan berjenjang pimpinan, sejawat dan bawahan penting untuk deteksi dini perubahan perilaku yang berpotensi membahayakan. Reward and punishment perlu ditegakkan,” ujarnya.
Menurut Indarti, respon cepat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Muhhamad Fadil Imran, yang segera meminta maaf atas kejadian ini dan tindakan tegas memproses hukum pelaku adalah langkah yang tepat.
“Pernyataan Kadiv Propam melarang anggota menghindari mabuk-mabukan dan tindakan-tindakan tercela lainnya, serta akan menjatuhkan sanksi jika dilanggar, adalah bentuk dari pengawasan agar anggota tetap dapat menjaga nama baik institusi,”ucapnya.
Poengky mengatakan, Kompolnas mengapresiasi KASAD, Jenderal TNI Andhika Perkasa dan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang mempercayakan penanganan kasusnya, pada mekanisme peradilan umum dan menentramkan seluruh anggota untuk tidak terprovokasi.
Sebelumnya, anggota Polisi dari Unit Reskrim Polsek Kalideres, Bripka Cornelius Siahaan, melakukan penembakan terhadap 4 orang.
Insiden penembakan tersebut, mengakibatkan 3 orang meninggal dunia diantaranya, Sinurat Anggota TNI AD, Feri Saut Simanjuntak (Bar Boy/Waiter), Manik (Kasir RM Kace).
Sementara itu, Manager RM Café Hutape mengalami luka tembak.
Menurut para saksi di TKP, RM Café, kejadian berawal ketika, pelaku Bripka Cornelius Siahaan, datang sekira jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama PEGI dan langsung memesan minuman.
Namun karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku di tagih bill pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000, namun korban tidak mau membayar.
Selanjutnya korban SINURAT selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut.
Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan di tembakkan kepada ketiga korban secara bergantian.
Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil.
Pelaku akhirnya di amankan di Polsek Kalideres Jakarta Barat.(*)
Baca juga: Danramil Cengkareng Jakarta Kapten Edy Moerdoko Marah Besar Soal Polisi dan Tentara Baku Tembak
Baca juga: Nangis Histeris, Istri Korban Penembakan Bripka Cornelius (CS) Jatuh Pingsan di Depan Mobil Jenazah