TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kejati Sulbar tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020 pada bidang SMA se Sulbar, Rabu (17/2/2021).
Kejati Sulbar Johny Manurung mengungkapkan, ketiga tersangka yakni BB, BE dan AD.
"Kasus DAK Fisik tahun 2020 ditengarai adanya potongan 3 persen untuk fasilitator dari dana DAK Fisik per sekolah,"kata Johny.
Dikatakan, dana potongan itu diserahkan oleh tiap Kepala Sekolah.
"Ini tidak sesuai peruntukannya dan bertentangan dengan ketentuan yang ada,"jelas Johny.
Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan setelah penyidik pidsus Kejati Sulbar menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga Kajati menegaskan untuk segera merampungkan pemeriksaannya.