TRIBUN-TIMUR.COM- Tribun Khazanah Islam mengangkat tema mengecat rambut pirang.
Banyak kalangan umat Islam mengecat rambutnya.
Apakah haram mengecat rambut dalam Islam?
Meskipun, rambutnya masih berwarna hitam.
Beberapa alasannya adalah menunjang penampilan.
Ada juga yang memang mencari uang lewat menyemir rambut sehingga berwarna.
Lalu, bagaimana tanggap pemuka agama Islam bagi umat yang mengecat rambutnya?
Berikut ulasan salah satu narasumber Khazanah Islam.
Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.
“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Tapi, lanjut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, kalau tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna maka tidak boleh.
“Yang boleh diwarnai hanya rambut dan jenggot beruban,” katanya.
"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.” Hadis Riwayat Muslim.
Hadis ini menunjukkan bahwa Selain hitam tentu boleh, misalnya coklat, kuning, merah, pirang dan sebagainya.
Dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’