TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - KO alias Karel (18) pelaku utama dalam aksi penyerangan juru parkir Ramadan (27) di Jl Tamalate I, Makassar, ditembak polisi.
Ia ditembak lantaran hendak kabur saat ditangkap, Minggu malam.
"Pelaku utama (Karel) kita berikan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat penangkapan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul saat merilis kasus itu di Mapolsek Rapoocini, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (8/2/2021) sore.
Hingga kini, ada 12 pelaku yang berstatus tersangka. Mereka merupakan komplotan Geng Motor Lorpat (Lorong Empat) yang bermarkas di Jl Andi Djemma Lorong IV Makassar.
Terpisah Kapolsek Rapoocini Kompol Azhari, menuturkan, penangkapan ke 12 tersangka itu berhasil dilakukan setelah sebelumya Tim Resmob Polsek Rapoocini, mengamankan tiga pelaku perang kelompok.
Tiga orang itu diamankan saat melakukan perang kelompok di Jl Banta-bantaeng, Makassar.
Satu dari ketiganya kata Kompol Azhari, mengenali Karel sang pelaku utama pembunuhan terhadap Ramadan.
"Jadi ceritanya itu, empat jam setelah kejadian, saya sudah perintahkan anggota melakukan penyelidikan. Karena kebetulan tiga pelaku perang kelompok yang diamankan mengenali pakaian yang digunakan pelaku utama (Karel)," ujar Kompol Azhari.
Tim Resmob Polsek Rappocini, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nurtjahyana dan Panit II Iptu Nurman Matasa, pun bergerak.
Hasilnya, Karel dan delapan kawannya berhasil ditangkap di Jl Andi Djemma Lorong IV.
Menyusul, empat pelaku lainnya yang ditangkap di lokasi berbeda.
Lebih jauh, Kompol Azhari menjelaskan, setelah berhasil kabur dari lokasi perang kelompok, Karel Cs hendak menyaksikan aksi balapan liar di Jl AP Pettarani.
"Tapi tidak jadi karena anggota standby di Jl AP Pettarani sampai pagi kemarin," ujarnya.
"Jadi, mungkin karena tidak jadi mereka keliling sampai di Jl Tamalate I. Di sana bertuka dengan si korban (Ramadan)," tutur Azhari.
Kini ke 12 pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Rapoocini. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersma-sama yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Ancaman hukuman yang menanti ke 12 dari total 19 pelaku (7 DPO) itu, 12 tahun penjara.