Anas Urbaningrum Sudah Bisa Capres di Pilpres 2029,Bebas 2022 Setelah MA Potong Masa Tahanan 6 Tahun

Editor: AS Kambie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum bebas tahun 2022 dan sudah bisa capres dalam Pilpres 2029

* 1999: Anas Urbaningrum jadi Anggota Tim 11 Seleksi Partai Politik,

* 2001-2005: Anas Urbaningrum jadi Anggota Komisi Pemilihan Umum

* 8 Juni 2005: Anas Urbaningrum mundur sebagai anggota KPU

* Juli 2005:  Anas Urbaningrum jadi ketua Bidang Politik DPP Partai Demokrat

* 15 April 2010:  Anas Urbaningrum mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Umum DPP Partai Demokrat

* 23 Mei 2010: Anas Urbaningrum terpilih Ketua Umum DPP Partai Demokrat

* Juni 2010:

- Anas Urbaningrum mulai diterpa isu akan dilengserkan secepatnya oleh kubu Cikeas

- SBY membentuk Majelis Tinggi Partai, disebut-sebut untuk mengebiri kewenangan Anas Urbaningrum di Partai Demokrat

* 9 Maret 2012:

Anas Urbaningrum membantah pernyataan Nazaruddin. Anas Urbaningrum bahkan berkata dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas."

* 2011:

- Muncul skenario pelemahan posisi Anas Urbaningrum di DPP Demokrat

- Anas melakukan penguatan dukungan di DPC/DPD Demokrat

- Anas selalu didampingi Ibas keliling DPC/DPD Demokrat

* 27 Juni 2012:  Anas Urbaningrum diperiksa pertama kali di KPK dalam kasus Hambalang

* 22 Februari 2013:  Anas Urbaningrum dtetapkan tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang oleh KPK

* 23 Februari 2013:

-  Anas Urbaningrum mundur dari Partai Demokrat

- Anas Urbaningrum mengaku laksana bayi yang tidak diharapkan lahir

* 24 Februari 2013: Bongkar kasus Century ke sejumlah kolega dan sahabat

* 15 September 2013: Anas Urbaningrum deklarasikan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI)

* 12 November 2013: KPK geledah rumah Anas Urbaningrum

* 10 Januari 2014:  Anas Urbaningrum ditahan di KPK

Nyanyian Nazaruddin

* Juli 2011

- M Nazaruddin "bernyanyi" dari tempat persembunyian

- Dia menyebut Andi Alifian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus Hambalang

* 25 Juli 2011

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto meminta KPK menelusuri dugaan korupsi proyek Stadion Hambalang.

* 1 Agustus 2011

KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.

* 8 Februari 2012

Nazaruddin menyatakan ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas. Sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Alifian Mallarangeng

* 9 Maret 2012

Anas Urbaningrum membantah pernyataan Nazaruddin. Anas Urbaningrum bahkan berkata dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas."

* 22 Februari 2013

KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Dia diduga menerima hadiah atau gratifikasi mobil mewah Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD. Anas Urbaningrum membantah. Monil itu dibelinya sendiri. Andaipun diberi hadiah, mobil itu diterima dan mulai dipakai Anas pada 12 September 2009, masih ada selang waktu hampir 3 pekan sebelum dia dilantik menajadi Anggota DPR RI, 1 Oktober 2009.  Belakangan, KPK coba menjerat Anat dengan sangkaan menerima suap Rp 2,2 miliar, dalam kasus Hambalang.(*)

Berita Terkini