TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lelang jabatan yang dijanjikan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin akhirnya terwujud.
Sebanyak delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar dilelang jelang akhir masa jabatan Rudy sebagai Pj Wali Kota.
Lelang jabatan untuk eselon II berdasar dari surat pengumuman, Nomor: 03/PANSEL-JPTP/II/2021, tentang Seleksi Promosi Terbuka Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama di lingkup Pemkot Makassar, yang diteken langsung Ketua Pansel, Prof Syamsu Alam.
Masa jabatan Rudy sendiri akan berakhir saat penghelatan pelantikan Pj Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, enggan berkomentar lebih jauh terkait lelang jabatan ini.
Ia berdalih belum membaca isi surat pengumuman tersebut.
"Sudah ada suratnya? Saya belum baca, coba (nanti) saya baca dulu,” katanya, Jumat (5/2).
Sebelumnya, Rudy mengatakan dengan adanya pejabat definit sebuah organsisasi tentu berbeda saat dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Pelayanan OPD yang dijabat Plt tentu tidak berjalan sempurna seperti dengan pejabat definitf.
“Jadi tujuannya ini, tak lain untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat saja, tak ada tujuan lain,” ujar Rudy.
Sementara itu, Ketua Pansel Prof Syamsu Alam lelang ini tetap terlaksana meski dalam waktu singkat.
"Sudah dimulai, sampai penetapan nanti, bisa dalam waktu singkat," katanya.
Menurutnya ada beberapa unsur yang terlibat di tim Pansel, seperti birokrat, akademisi, juga dari pemerintahan.
"Ada akademisi, ada birokrat, adaji juga dari pemerintahan, dari LAN," kata Prof Syamsu Alam, yang juga TGUPP Pemprov Sulsel ini.
Menurut Syamsu Alam syarat untuk megikuti lelang jabatan yakni berstatus sebagai PNS di lingkup Provinsi Sulsel, usia maksimal 56 tahun, memiliki
golongan paling rendah pembina (IV/a).
Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional.
Memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau diploma IV, memiliki pengalaman dalam bidang tugas terkait.
Memiliki kompetensi teknis, memiliki rekam jejak yang baik.
Telah mengikuti minimal diklat kepemimpinan tingkat III.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat, sehat jasmani.
Mengajukan surat lamaran kepada panitia seleksi terbuka, mendapat rekomendasi atau persetujuan dari PPK.
Setiap pelamar dapat mendaftar pada tiga jabatan pimpinan tinggi, saat proses seleksi peserta wajib mematuhi prokes Covid-19.
Penerimaan berkas dimulai 6 - 8 Februari 2021. (*)