TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga mahasiswa Makassar bercerita tentang suka duka menyusun skripsi di tengah pandemi Covid-19 di acara Bincang Kampus Tribun Timur, Jumat (5/2/2021).
Ketiganya adalah Taufik Hidayat, (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin), Nurfitriyani Mandala (Mahasiswi Agribisnis UMI), dan Muh Asyam Samjas (Mahasiswa Pendidikan Agama Islam UINAM).
Untuk diketahui, Bincang Kampus disiarkan secara langsung melalui YouTube dan Facebook Tribun Timur.
Di seri 29 ini, Bincang Kampus mengangkat tema "Menyusun Skripsi Saat pandemi".
Memulai Bincang Kampus, Nurfitriyani Mandala bercerita bahwa ia baru saja menyelesaikan studinya.
Namun, dirinya sempat terkendala saat melakukan penelitian.
"Pada saat penelitian ada PSBB. Jadi kesulitan ambil data," katanya.
Begitupun saat bimbingan yang harus dilakukan secara online.
"Soalnya online, banyak juga mahasiswa lain yang kirim ke dosen pembimbing. Jadi email yang saya kirim jauh ke bawah, ketutup sama email lain. Sampai dosen pembimbing telat buka sampai lupa buka," ceritanya.
Selanjutnya, Muh Asyam Samjas mengatakan bahwa sementara dirinya sedang bimbingan hasil.
"Alhamdulillah sudah bimbingan hasil. Mudah-mudahan dapat (wisuda) bulan ini," katanya.
Asyam mengikuti ujian proposal secara online karena waktu itu karena pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah lancar. Tapi banyak yang perlu direvisi," katanya.
Asyam juga mengalami sedikit kesulitan saat bimbingan karena dilakukan secara online.
Dirinya mendapatkan dosen pembimbing yang terbilang sibuk.
"Alhamdulillah, dapat tips-tips dari senior menghadapi beliau," katanya.
Sementara itu, Taufik Hidayat mengatakan bahwa sekarang ia sedang menyusun proposal penelitian.
Taufik menuturkan bahwa tidak banyak kendala yang dihadapinya.
Sebab, pihak fakultas telah menyiapkan 'LIS' yang menjadi tempat monitoring tugas akhir mahasiswa.
"Jadi tidak ada lagi pertemuan secara langsung. Cukup dimasukkan saja di web judulnya, nanti akan diverifikasi. Kita menunggu saja, kalau ditolak, kita cari judul lain," tuturnya.
Taufik sendiri akan melakukan penelitian dengan judul Analisis Hukum Pengaturan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2019.