Tribuners Memilih

Ketua Tim: Gugatan Askar-Pipink Ditolak Bawaslu, Andi Utta-Edy Manaf Segera Dilantik

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Abhan memimpin sidang putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan didampingi Anggota Majelis Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta.

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pilkada Bulukumba 2020 yang disengketakan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Askar HL-Arum Spink disebut ditolak Bawaslu RI.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan H Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf, H Patudangi Azis, Sabtu (29/1/2021).

Menurut Ketua Tim Pemenangan H Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf, H Patudangi Azis, Bawaslu RI menguatkan putusan Bawaslu Sulawesi Selatan, yang memutuskan bahwa paslon H Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf tidak terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disangkakan Askar-Pipink.

Lebih lanjut dikatakan Ketua Tim Pemenangan H Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf, H Patudangi Azis, Bawaslu RI memutuskan menyatakan menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Bawaslu RI menyimpulkan bahwa Bawaslu Sulsel telah sesuai dengan konteks fakta-fakta hukum yang terungkap serta bukti-bukti yang diperiksa dan dinilai dalam persidangan.

Bawaslu RI juga menyimpulkan bahwa menerapkan pasal 135A Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan ketentuan pasal 4 ayat 2 peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2020, dalam putusan Bawaslu Sulsel telah benar.

Menurut Ketua Tim Pemenangan H Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf, H Patudangi Azis, Bawaslu RI telah memutuskan menolak gugatan pelapor, Askar-Pipink.

"Alhamdulillah, kami sudah terima laporan tim hukum Harapan Baru. Gugatan ditolak dan menguatkan putusan Bawaslu Sulsel bahwa kita (Harapan Baru) tidak terbukti atas semua sangkaan pelapor," kata politisi Gerindra yang juga wakil Ketua DPRD Bulukumba tersebut, Sabtu (29/1/2021).

Pihak HB yakin gugatan pelapor di Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak terbukti.

Sehingga Andi Utta-Edy Manaf akan segera ditetapkan dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba.

"Kami selalu yakin (menang di MK), karena materi gugatan hampir sama. Semua sudah terbantahkan lewat putusan Bawaslu Sulsel dan Bawaslu RI," tambah Andi Echa Ahmad, juru bicara Harapan Baru. 

Di MK, Askar HL-Arum Spink menggugat KPU Bulukumba atas hasil Pilkada Bulukumba 2020 dengan nomor 4/PAN.MK/AP3/12/2020, Kamis (17/12/2020) yang telah diplenokan KPU.

Askar-Pipink masih menitikberatkan sangkaan politik uang kepada paslon nomor 4, Andi Utta-Edy Manaf.

Sementara KPU Bulukumba telah menetapkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten, Selasa 15 Desember 2020.

Paslon nomor 2 Askar HL-Arum Spink berada pada posisi kedua dengan perolehan 67.855 suara.

Sementara paslon nomor 4, Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf dengan 92.978 atau unggul 25.123 suara atas Askar-Pipink. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkini