FPI

Lembaga Bentukan Soeharto Anggap Mahkamah Internasional Bakal Tolak Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Bentukan Presiden Soeharto anggap Mahkamah Internasional akan tolak kasus penembakan 6 laskar FPI

TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) yakin Mahkamah Internasional tak respon pelaporan kematian enam laskar Front Pembela Islam ( FPI).

Komnas HAM adalah lembaga negara bentukan Presiden Soeharto pada tahun 1993.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang ditempatkannya di lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pengawasan, dan mediasi terhadap masalah-masalah hak asasi manusia. 

Baru-baru ini, pengacara FPI melaporkan penembakan laskar FPI ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

Ketua Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Hariadi Nasution mengklaim Mahkamah Pidana Internasional sudah menerima laporan dan berkas terkait insiden penembakan 6 laskar FPI oleh kepolisian RI.

Tak hanya insiden penembakan 6 Laskar FPI, Ombat menuturkan pihak ICC juga sudah menerima berkas laporan dugaan pembunuhan oleh aparatur keamanan Indonesia dalam peristiwa demonstrasi 21-23 Mei 2019 lalu.

Melalui Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyebutkan alasannya sehingga laporan itu tak akan diterima. 

Indonesia bukan negara anggota Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma.

"Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota (state party)," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Adapun pelaporan kasus ini ke Mahkamah Internasional dilakukan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atas tewasnya enam laskar FPI yang digawangi Amien Rais dan koleganya.

Pelaporan ini berangkat dari kekecewaannya atas temuan Komnas HAM dalam kasus ini.

Taufan menjelaskan, Mahkamah Internasional lahir sebagai complementary untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma.

Ia menyatakan, Mahkamah Internasional bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara.

Dengan demikian, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi "unable" dan "unwilling".

Sesuai Pasal 17 Ayat (3) Statuta Roma, kondisi "unable" atau dianggap tidak mampu adalah suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional secara menyeluruh ataupun sebagian.

Akibat kegagalan tersebut, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum.

Sementara, "unwilling" atau kondisi tidak bersungguh-sungguh, menurut Pasal 17 Ayat (2) Statuta Roma, adalah kondisi bila negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.

"Jadi, sesuai dengan prinsip primacy, kasus pelanggaran HAM berat tadi mesti melalui proses pengadilan nasional terlebih dahulu, Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah berjalan," kata Taufan.

Ia menegaskan, Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional.

Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman apabila sistem peradilan nasional "collapsed" atau secara politis terjadi kompromi dengan kejahatan-kejahatan tersebut sehingga tidak bisa dipercaya sama sekali.

Karena itu, Komnas HAM meyakini pelaporan kematian 6 laskar FPI akan menemui hambatan.

Sebelumnya diberitakan, tim advokasi kematian enam laskar FPI mengklaim telah melaporkan ke Mahkamah Internasional.

Tidak hanya itu, tim advokasi juga telah melaporkan ke Committe Against Torture (CAT) yang bermarkas di Jenewa, Swiss, pada 25 Desember 2020.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kejanggalan Laporan Amien Rais Cs soal Kematian Laskar FPI Pengikut Rizieq Shihab

Baca juga: Gimana Nasib Rizieq Shihab FPI? 4 Kasus Jerat Ayah Syarifah Najwa Shihab, Baru 1 Dijalani Hukumannya

6 laskar fpi yang tewas (tribunnews)

Pelanggaran HAM

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengungkapkan, terjadi saling kejar yang berujung pada kontak tembak antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam ( FPI).

Menurut Ketua Tim Penyelidikan, M Choirul Anam, hal itu terjadi sepanjang jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 dan berakhir di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Kemudian, di KM 50, dua anggota laskar FPI ditemukan tewas.

Sementara, empat anggota lainnya masih hidup.

Keempat anggota lainnya itu pun dibawa oleh anggota kepolisian dalam kondisi hidup.

Kemudian, empat anggota laskar FPI tersebut, menurut Komnas HAM, ditembak mati di dalam mobil polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan polisi, keempatnya ditembak karena berupaya melawan yang mengancam keselamatan petugas.

Namun, Anam mengatakan, Komnas HAM tidak menemukan sumber lain terkait informasi tersebut selain dari pihak kepolisian.

Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan terhadap empat anggota laskar FPI tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat anggota Laskar FPI," ucap dia.

Adapun dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.

Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.

Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.(*)

Baca juga: PPATK Sinyalir Dana FPI Biayai Aktivitas Terorisme, Kuasa Hukum Bereaksi Keras Anggap Fitnah

Baca juga: Soal Transfer Lintas Negara ke FPI, Denny Siregar: Ada yang ingin Pake FPI sebagai Attack Dog Mereka

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas HAM Tak Yakin Laporan Kematian 6 Laskar FPI Sampai ke Pengadilan Internasional

Berita Terkini