FPI

Mahfud MD Ungkap Ternyata Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Dukung Pelarangan FPI

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam, Mahfud MD

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Alasan pembubaran FPI yang tertuang dalam SKB tersebut antara lain:

  • Karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI hanya berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat tersebut;
  • Sejumlah pengurus atau anggota FPI, sebanyak 35 orang, terlibat tindak pidana terorisme.
  • Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya;
  • FPI kerap melakukan berbagai tidakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.(*)

Berita Terkini