Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Alasan pembubaran FPI yang tertuang dalam SKB tersebut antara lain:
- Karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI hanya berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat tersebut;
- Sejumlah pengurus atau anggota FPI, sebanyak 35 orang, terlibat tindak pidana terorisme.
- Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya;
- FPI kerap melakukan berbagai tidakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.(*)