Kasus Ruda Paksa di Sulsel

LPSK Prihatin Ruda Paksa Difabel di Sulsel Kian Banyak,Ada di Makassar,Soppeng,Makassar,& Enrekang

Editor: AS Kambie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua LPSK Livia Intania DF Iskandar di Redaksi Tribun Timur, Makassar, Kamis 21 Januari 2021.

Pelaku Ruda Paksa Difabel Makassar

Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel menciduk satu terduga pelaku ruda faksa difabel di bawah umur di Makassar. Salah satu pelaku ruda paksa difabel yang ditangkap itu berinisial AS. Dia ditangkap di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Kamis, 21 Januari 2021 malam. Sebelumnya, polisi menangkap dua pekaku ruda paksa difabel, , WR (18) dan GN (23). Keduanya telah disel di tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus menjelaskan, AS diamankan setelah dilakukan upaya persuasif kepada orangtuanya. AS kabur saat WR dan GN digerebek dan ditangkap.

"Anggota Jatanras dan Resmob Polda Sulsel telah menangkap satu orang pelaku. Yah sudah lengkap (pelakunya). Sesuai dugaan awal dan keterangan pelapor, ada tiga orang," jelas Kompol Supriady Idrus, Jumat, 22 Januari 2021.

Menurut Kompol Supriady Idrus,  AS adalah otak dalam kasus ruda paksa difabel berinisial N (16). Diala yang menggauli korban berulangkali, sekaligus memvideokan perbuatannya.

"Dia (AS) juga yang membujuk korban, lewat sosial media Facebook. Setelah berkenalan pelaku menjemput korban, terus dibawa ke suatu tempat di Kecamatan Makassar. Iya otak atau tersangka utama," jelas Kompol Supriady Idrus.

Lanjut Kompol Supriady Idrus menjelaskan, AS sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Niat jahatnya timbul karena kebutuhan ekonomi. Selain merudapaksa korban, ketiga pelaku menggunakan video perbuatan bejat itu untuk memeras.

"Mereka meminta uang Rp5 juta kepada orang tua korban agar rekaman video persetubuhan tidak disebarkan di media sosial. AS merekam dengan 5 kali pengambilan gambar rekaman video dengan jumlah durasi 12 menit 21 detik," kata Kompol Supriady Idrus.

Ketiga pelaku terancam hukuman berlapis, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 76 E Ayat (2) subsidaer Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana.

"Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara, maksimal 20 tahun. Barang bukti yang kita sita ada handphone yang digunakan pelaku merekam video asusila, rekaman pemerasan berikut handphone yang dipakai memeras," ujar Kompol Supriady Idrus.(*)

Berita Terkini