Video Gisel

UPDATE Gisella Anastasia di Polda: Enggak Bisa Ngomong, Sangat Bersyukur!

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Gisel penuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin (18/1/2021).

TRIBUN-TIMUR.COM -  Artis cantik Gisella Anastasia alias Gisel mengaku bersyukur mendapatkan dukungan dari lingkungan sekitarnya dalam menghadapi kasus dugaan pornografi terkait video syur.

"Luar biasa (dukungannya). Enggak bisa ngomong, sangat bersyukur. Karena orang di sekitar aku semuanya sayang, semuanya. Mungkin karena orang terdekat yang tahu jelas seperti apa," ucap Gisel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021).

Kedatangan Gisel ke Polda Metro Jaya ini untuk memenuhi wajib lapor yang diharuskan kepadanya setiap Senin dan Kamis.

Wajib lapor ini merupakan syarat Gisel karena tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Meski diwajibkan datang datang secara rutin, Gisel merasa hal itu tidak mempengaruhi pekerjaannya.

"Enggak (berpengaruh) sih. Kurang lebih memang daerahnya di sekitar sini. Jadi memang biasa wara-wiri sekitar sini juga. Jadi masih sangat bisa diatur, bersyukur sekali," ucap pemeran film Cek Toko Sebelah itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel tak ditahan usai dijadikan tersangka karena alasan kemanusiaan.

“Anak dari yang bersangkutan ini masih empat tahun. Masih butuh bimbingan orangtua,” ujar Yusri.

Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan MYD di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus.

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.

Namun, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
12

Berita Terkini