Vaksin Corona

Hal yang Tidak Boleh Kamu Lakukan Kata BPOM Jika Sudah Divaksin Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Vaksin Covid - Hal yang Tidak Boleh Kamu Lakukan Kata BPOM Jika Sudah Divaksin Covid-19

"Sampai 3 bulan jumlah subjek yang memiliki antibody masih tinggi yaitu sebesar 99,23 persen,” jelasnya.

Penny K. Lukito - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Hasil analisis terhadap efikasi vaksin CoronaVac dari uji klinik di Bandung menunjukkan efikasi vaksin sebesar 65,3 persen.

Berdasarkan laporan dari efikasi vaksin di Turki adalah sebesar 91,25 persen, serta di Brazil sebesar 78 persen.

Hasil tersebut telah memenuhi persyaratan WHO dengan minimal efikasi vaksin adalah 50 persen.

“Efikasi vaksin sebesar 65,3 persen dari hasil uji klinik di Bandung tersebut menunjukkan harapan bahwa vaksin ini mampu untuk menurunkan kejadian penyakit Covid-19 hingga 65,3 persen," kata Penny.

Vaksin CoronaVac ini memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization).

Badan POM mengedepankan kehati-hatian, integritas dan independensi, serta tranparansi dalam pengambilan keputusan pemberian EUA ini, dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat.

Sebagai Otoritas Regulatori Obat, Badan POM secara rutin diaudit oleh WHO, dan telah mendapatkan pengakuan sebagai salah satu Otoritas Regulatori Obat yang memiliki tingkat maturitas tinggi (maturity level 3-4).

Pemberian persetujuan EUA ini, diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Mari kita dukung program vaksinasi Covid-19, karena keberhasilan penanganan COVID-19 ini merupakan keberhasilan kita bersama sebagai Bangsa," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Boleh Langsung Keluyuran setelah Divaksin Covid-19? Ini Penjelasan BPOM

Berita Terkini