TERUNGKAP, FPI Rupanya Tidak Dibubarkan, Wamen Edward Instruksikan Jajarannya di Sulsel Lakukan ini

Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A). KABAR BURUK Rizieq Shihab FPI: Kini Tersangka dalam 3 Kasus Berbeda, 7 Rekening Keluarganya Diblokir

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Harun Sulianto,

mengikuti rapat koordinasi dan pengarahan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej, secara virtual, Selasa (12/1).

Dalam kesempatan ini, Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej membahas terkait keputusan bersama tiga menteri, tentang pelarangan kegiatan,

penggunaan simbol, dan atribut, serta penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

"Bukan pembubaran, melainkan pelarangan" singkat Edward.

Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI.

Selain itu, dalam rakor ini Edwar juga menegaskan aparatur Kemenkumham di seluruh daerah di Indonesia menjunjung tinggi netralitas ASN.

"Aparat Kantor Wilayah bertugas bisa netralitas sebagai ASN dan menjadi pemersatu bangsa serta wajib berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum," kata edward.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari masing-masing kepala Biro pada Sekretaris Jenderal.

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto melakukan evaluasi capaian kinerja tahun 2020.

"Ada 3 poin penting yang di bahas, yakni Realisasi Anggaran, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), dan SMART," ujarnya

Ia juga membahas terkait restrukturisasi program 2021 - 2024, pada kantor wilayah yang semula 11 program menjadi 4 program.

Antara lain, pembentukan regulasi, pemajuan dan penegakan HAM, penegakan dan pelayanan hukum serta dukungan manajemen.

"Tujuan akhir kita adalah Kumham Pasti. Di dalam penerapan pelaksanaannya, kita harus lihat Arahan Presiden, Prioritas Nasional. Kemudian Rencana

Kinerja kita Tahun 2021 terhadap 9 fokus capaian," jelasnya. (*)

Berita Terkini