TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru mulai 2021.
Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.
Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direkrut lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021. Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor II Unismuh Makassar Dr Andi Sukri Syamsuri, berharap DPR RI memperjuangkan nasib guru agar tetap masuk dalam pengangkatan CPNS.
Pria yang akrab disapa Andis ini mengatakan, profesi guru perlu dipahami bukan hanya mengajar siswa dari tidak tahu menjadi tahu.
Namun profesi guru lebih jauh dari itu. Guru juga mendidik dan melatih siswa yang sangat terkait dengan kepribadian, karakter dan lain-lainnya.
"Oleh karena itu, semoga DPR dan komponen terkait memperjuangkan itu," katanya kepada Tribun Timur, Kamis (7/1/2021).
Ia mengungkapkan, guru atau pendidik adalah panggilan jiwa untuk mengabdi.
Sekalipun rintangan berat, katanya, bagi seseorang yang memang tulus ikhlas ingin menjadi pendidik, mereka tetap akan berjuang menjalankan panggilan jiwa untuk mengabdi.
Ia mencontohkan perjalanan syarat menjadi guru di Indonesia. Saat syarat menjadi guru tidak boleh hanya berijasah SPG/KPG, tetapi harus lulusan minimal D2.
"Hingga tahun berjalan menjadi harus S1, ternyata peminat menjadi pendidik (Guru) masih juga banyak," terangnya.
"Sekalipun memang, kita berharap pemerintah mengubah kebijakan ini karena profesi guru adalah salah satu profesi kemuliaan," tambahnya.
Andis juga mengingatkan cerita yang berkembang saat Kota Hiroshima dan Nagasaki Jepang rata dengan tanah saat perang Dunia II.
Ketika itu, hanya satu profesi yang pertama dicari oleh Kaisar Jepang, yaitu apa masih adakah guru yang hidup.
"Dengan demikian, cerita ini memberikan gambaran betapa pentingnya profesi Guru itu dalam sebuah negara," katanya.
"Sehingga kita berharap pemerintah tidak memberikan perlakuan yang berbeda profesi guru itu dengan profesi lain dalam penerimaan CPNS," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI asal Sulawesi Selatan, Andi Muawiyah Ramly, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap kebijakan tersebut.
Legislator Fraksi PKB ini meyakini kebijakan itu akan menambah masalah bagi pendidikan Indonesia di masa depan bila formasi PNS guru benar-benar dihapus.
"Animo untuk menjadi guru akan sampai pada titik nadir," katanya saat dihubungi Tribun Timur, Senin (4/1/2021).
Ia menegaskan, penghapusan formasi PNS guru bukan semata-mata soal faktor kesejahteraan dan hak pensiun saja yang ditiadakan lewat kontraktual.
"Tetapi juga inhaerent di dalamnya masalah kebanggaan, kehormatan sebagai sumber utama pencerahan anak bangsa," tegasnya.
Ia melanjutkan, rencana pemerintah itu seolah bertolak belakang tentang posisioning P3K.
Menurutnya, P3K merupakan affirmasi yang diperjuangkan Komisi X DPR RI dalam rangka "kemaslahatan" guru honorer yang selama ini belum cukup diperhatikan.
"Saya melihat di beberapa tempat di tanah air honor yang mereka terima antara Rp150.000 - 300.000/bulan. Artinya P3K seperti akan meniadakan formasi PNS Guru," ujarnya.
Politikus asal Sulawesi Selatan ini mengaku mendapat banyak aspirasi dari guru-guru di pelosok di kampung halamannya.
Oleh karena itu, ia dengan tegas akan menolak rencana ini.
“Ini bukan cuman sikap saya, tapi juga rekan rekan dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (F-PKB) bersikap yang sama,” bebernya.
Anggota Komisi X DPR RI, menuturkan, alasan penghormatan atas profesi guru, juga sisi kemanusiaan yang adil dan beradab dari negara perlu diaktualkan.
Ia menegaskan, guru bukan hanya mendidik dan mencerdaskan muridnya, tapi mereka juga punya keluarga, anak.
"Bagaimana kalau skema kontrak diperlakukan tiba-tiba diputus kontraknya tanpa hak pensiun. Apakah anak-anaknya bisa melanjutkan sekolah. Ini kecelakaan peradaban,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip Kompas, Sabtu (3/1/2021).
Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.
Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.
Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95