Mantan aktivis 1998 itu mengatakan, tidak boleh lagi terjadi kesalahan data penerima bantuan sosial.
Sebab pemerintah sudah mengalokasikan pos anggaran ke Kemensos untuk perbaikan data sebesar Rp.1 triliun lebih.
"Selama ini, pendataan warga yang layak menerima bantuan kebanyakan dilakukan secara sukarela dengan melibatkan politisi, kepala desa, kepala dusun atau tim sukses, sehingga data yang masuk diwarnai dengan kepentingan politik elektoral, seperti Pilkada atau pemilu. Tahun 2021, ini tidak boleh lagi terjadi," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan